Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Lihat juga :   » Tips & Trik Psikotes   » Download Brosur   » Transportasi Umum   » Lowongan Karir   » Seluruh Pengetahuan Bebas   » Program Kuliah Bebas Biaya   » Pendaftaran Online   » Jumlah Kredit & Masa Studi   » Jurusan + Konsentrasi   » Jaringan Website UNKRIS Jakarta   » Pengajuan Keringanan Uang Studi   . . . . baca lainnya   » Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Info
Telp/Faks : (021) 8762002, 8762003
No. WhatsApp : 0811 1990 9026
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028


Email :  Contact Us   klik disini
   Contoh Soal Try Out      Download Brosur    Program Kuliah Reguler Siang    Bermacam2 Perdebatan    Seluruh Pengetahuan Bebas    Program Perkuliahan Bebas Biaya      Referensi Teknik Informasi    Daftar Online    Kelas Paralel    Tips & Trik Psikotes    Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan    Perkuliahan Extension    Berbagai Iklan    Lowongan Karir    Program Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik


Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta
  ⚈   Universitas Krisnadwipayana Jakarta
  ⚈   Kualitas Jenjang Studi A
Ubah ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
HOME- Sekilas
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa/i
Dapat Kerja Baru
Ringkasan Konten
Beasiswa 2026
Pendaftaran Online
Apa Keistimewaannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Contact Us
Seleksi
Uang Kuliah
Download Formulir

Karir Alumnus
Jumlah Kredit
Sistem Perkuliahan

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Perkuliahan Khusus
(Hybrid / Blended)

Dosen & Waktu Kuliah
Map & Letak Kampus
Transportasi Umum
Foto Kegiatan
Daftar Penerima Beasiswa
Matakuliah

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama